Kehidupan rumahtangga memandang hak dan kewajiban suami istri adalah
merupakan hal yang penting untuk dibahas. Hal ini menunjukkan jika
antara suami dan istri mempunyai suatu tanggung jawab yang dipikul
masing-masing, juga tidak melalaikan hak yang harus diberi pada
keluarganya.
Kewajiban memberi nafkah dalam keluarga, tentu adalah suami, Islam sudah
mengisyaratkan hal tersebut dalam Allah SWT berfirman dalam surah
an-Nisaa’ ayat 34:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(wanita). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta
mereka...”
Namun diera sekarang ini, dimana wanita dan pria sama kedudukannya
dalam menuntut ilmu dan mencari nafkah, tentu bukan hal yang aneh jika
kaum hawa ikut serta dalam mencari nafkah. Hal ini memang ada beberapa
alasan mengapa wanita bekerja dan Ini Pahala Melimpah untuk Istri yang
Menafkahi Keluarga, yakni:
- Ingin mengaplikasikan ilmu dan keahlian yang dimilikinya, seperti menjadi dokter, guru, arsitek, pertanian, pertamanan, pertambangan, pilot, menjahit, membuat kerajinan, bidang kuliner dan lain sebagainya.
- Ingin membantu perekonomian keluarga yang kurang bisa dicukupi jika hanya mengandalkan pendapatan dari suami.
- Single parent, karena sudah bercerai dari suami dan harus hidupi anak-anak, atau cerai mati dari suami.
- Suami terkena PHK, sakit keras, tugas social yang tidak bisa memenuhi kebutuhan rumahtangga, tidak diketahui rimbanya, stress dalam penegobatan dan lain sebagainya.
- Suami malas bekerja, hingga kebutuhan tidak mencukupi.
Dalam ayat 34 dari surat an Nisaa’ tersebut sangat jelas jika lelaki
bekerja sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya, ia tidak boleh
lepas begitu saja saat melihat istrinya ikut membantu dalam mencari
nafkah, bahkan tidak boleh pelit untuk tetap menafkahi keluarga meski
pendapatan sang istri lebih tinggi. melalaikan istri dan keluarga tanpa
udzur adalah dosa besar, dan merupakan perbuatan dzalim.
Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Muslim).
Penghormatan yang tinggi bagi para istri yang mau dan suka rela membantu
menafkahi keluarga. Islam memandang wanita bekerja tidaklah berdosa,
selama bisa menjaga dirinya dan tetap menjaga adab sopan santun dan
menegakkan syari’i, bekerja dalam fitrahnya, tidak melalaikan keluarga
dan izin suaminya, jika wanita bekerja diluar rumah. Bahkan, Ini Pahala
Melimpah untuk Istri yang Menafkahi Keluarga, jika istri dengan ikhlas
dan rela hati digunakan untuk menafkahi keluarganya.
Istri yang mau menafkahi keluarganya, dianggap sedekah dan ini kemuliaan
untuknya. Ia juga bebas menggunakan uang hasil jerih payahnya, asal
bukan untuk maksiat karena sebenarnya semuanya adalah hak istri.
“Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR Bukhari)
Hukum wanita bekerja menurut Syekh Yusuf Qardhawi adalah diperbolehkan
(mubah), bisa juga menjadi sunah atau bahkan menjadi wajib jika memang
ia sangat diperlukan, semisal keluarganya tidak mampu secara ekonomi,
dan dia seorang janda yang harus menanggung keluarganya. jika tidak
bekerja maka keluarganya akan menjadi kelaparan atau serba kekurangan.
Beberapa kisah dalam Al Qur’an meunjukkan kisah wanita yang bekerja,
seperti menggembalakan ternak. Ada pula Zubair bin Awwam mengurus kuda,
Istri Rasulullahpun, Zainab adalah pengrajin yang biasa menghasilkan
sesuatu dari tangannya, hingga ia bisa bebas bersedekah atas
penghasilannya. Ada pula yang berprofesi sebagai pengawas pasar, guru,
penyair, bidan dan banyak profesi lainnya.
Memang Ini Pahala Melimpah untuk Istri yang Menafkahi Keluarga jika ia
tetap memosisikan dirinya sebagai istri yang tunduk dan taat kepada
suami, walau penghasilannya lebih besar, tidak telantarkan keluarga,
menutup aurat, mampu menahan pandangannya, bekerja di tempat yang tepat
dan tidak berkhalawat dengan lelaki ditempat sepi. Dan menurut Dr. Abd
al-Qadr Manshur wanita bekerja harus perhatikan factor fisik, tidak
lakukan pekerjaan berat atau berisiko. Hal ini memang bukan untuk
membatasi, namun berkaitan dengan tugas kodratinya sebagai ibu yang
hamil, menyusui, melahirkan dan harus mempunyai fisik sehat untuk
mengurus keluarganya.
sumber : dari sini
No comments:
Post a Comment