Wednesday, 30 March 2016

Pelaporan Pajak Melalui E-filling

Menjelang akhir Maret, sudah banyak para wajib pajak yang menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum ajah pemirsahhh, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi itu paling lambat 31 Maret 2016.

sebelumnya kita harus tahu dulu apa itu E-Filling Pajak

  Pengertian e-Filing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real-time melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.

Untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, kita terlebih dahulu harus mempunyai e-Fin (electronic filing identity number) yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id.
E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT secara online seumur hidup, jadi Kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya.

1. EFIN Pajak 
EFIN pajak wajib Kita miliki, sebelum melakukan efiling. Caranya adalah dengan mengajukan formulir permohonan(ambil di kantor pajak terdekat) dan membawa persyaratan EFIN pajak lainnya (fotokopi NPWP wajib pajak, fotokopi & asli kartu identitas salah satu wajib pajak dan fotokopi akte pendirian badan usaha) ke kantor pajak. Formulir EFIN pajak untuk efiling, dapat Anda lihat dan unduh di www.pajak.go.id(sekarang lagi lelet banget pemirsah...)

2. Datang ke KPP

Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi datang ke KPP dengan membawa formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:
A. Wajib Pajak Badan 
Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
B. Wajib Pajak Kantor Cabang 
Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
C. Wajib Pajak Pribadi 
Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

3. Daftar EFIN di OnlinePajak

Daftar EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT/e-Faktur dan e-filing agar Anda dapat melakukan e-filing gratis! Mendaftarkan e-FIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.  

Permohonan EFIN Karyawan Secara Berkelompok

Permohonan aktivasi e-FIN bagi wajib pajak pribadi karyawan secara berkelompok atau kolektif dapat dilakukan melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat dengan mengajukan surat permohonan aktivasi secara berkelompok di atas dan apabila memenuhi ketentuan berikut:
  • Jumlah pegawai yang mengajukan minimal 20 orang(saya kemarin bawa 17 orang di tolak karena harus minimal 20 orang)
  • Nama pegawai yang mengajukan tersebut tercantum dalam SPT PPh Pasal 21.
  • Pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi e-FIN.
  • Pegawai yang mengajukan permohonan hadir saat aktivasi e-FIN.   

Nah kalo udah dapat E-Fin nya segera aja Daftarkan e-FIN Anda segera di OnlinePajak lalu hitung, setor dan lapor pajak online secara terpadu dalam satu aplikasi.

Gampang kan...nah untuk seterusnya setiap tahun kita tinggal melaporkan secara online ajah tuh gak perlu repot lagi antri ke kantor Pajak. 


nb: informasi sebagian saya ambil di : http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak





No comments:

Post a Comment